News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Korban First Travel Gandeng Badan Investigasi Keuangan Swasta Hitung Kerugian Jemaah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Korban tengah mengajukan pengajuan Surat Ketetapan (SK) ke Inspektorat Kementrian Agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum jamaah First Travel, Rifqi Rahmadansyah mengatakan dirinya telah mengusut sendiri terkait aset kepemilikan First Travel dengan merekrut badan investigasi swasta.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan pers di Inspektorat Kementrian Agama, Jakarta Selatan.

Baca: Terpidana Kasus First Travel Ajukan Banding

"Kami para lawyer punya badan investigasi swasta untuk mengusut kasus aset ini. Jadi kami mengutus orang untuk mengusut aset aset tersebut. Biayanya mencapai ratusan juta RUpiah," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).

Pengusutan melalui badan investigasi swasta ini bertujuan untuk mencocokkan kejelasan nominal aset yang masih simpang siur.

"Keperluan kita itu mendapatkan salinan aset dari hakim untuk mencocokkan dengan aset yang saya dapat sendiri dari hasil investigasi. Kalau cocok berarti kan semua aset disita sama kejaksaan. Tinggal menilai aset tersebut," ujarnya.

Dari hasil pengusutan aset yang telah dihimpun, Rifqi menaksir aset First Travel mampu menembus di angka ratusan miliar rupiah.

"Kalau saya hitung tidak menghitung dengan appraisal (Penilaian Aset Resmi) ya itu diatas Rp 200 miliar. Saya mengetahui dari beberapa temuan," katanya.

Menurutnya, salah satu contoh aset bernilai tinggi dimiliki oleh terdakwa Anniesa Hasibuan dengan kepemilikan butik senilai Rp 50 miliar.

"Saya mengetahui sebuah butiknya Anisa bernilai Rp 50 miliar. Yang mahal itu baju bajunya harga diatas Rp 10 juta. Sofanya harga Rp 200 juta serta lampu kristal seharga Rp 300 juta di bilangan Kemang," katanya.

Baca: Aset First Travel Bakal Dikuasai Negara, Korban Gigit Jari

Sementara soal kesimpangsiuran penetapan aset tersebut, Rifqi menyarankan untuk melakukan Appraisal (penilaian aset resmi) yang terkait dengan beberapa pihak.

"Kuncinya kalau mau tahu jumlah aset dari Pengacara hukum (PH) dari kejaksaan serahkan aja bukti penyitaan PH menyerahkan bukti daftar aset yang diakui Andika, kita appraisal. Kita tunjuk appraisal hitung nilai kerugian jemaah," katanya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hitung Kerugian Jamaah, Korban First Travel Sewa Badan Investigasi Keuangan Swasta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini