TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengimbau agar Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, segera datang ke KPK untuk menyerahkan diri.
Sampai Sabtu (9/6/2018) pagi ini, bupati berstatus tersangka kasus dugaan korupsi itu belum datang ke gedung KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungaagung.
"Bupati Tulungagung, (KPK) belum dapat informasi terkait penyerahan diri tersebut," kata Febri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/6/2018) pagi.
Apa tindakan KPK jika Syahri Mulyo tak segera menyerahkan diri?