TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Maruf Amin mengimbau agar pemberian zakat tak digunakan sebagai ajang kegiatan politik praktis, misalnya untuk Pilkada serentak 2018.
Meski menurut Maruf, pengawasan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Zakat itu jangan dikaitkan soal Pilkada. Itu dikatakan masuk pilkada atau enggak itu (ranah) Bawaslu," ujar Maruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Maruf mengingatkan, jangan sampai pemberian zakat disertai bahan kampanye seperti stiker dan lain sebagainya.
"Jangan sampai disematkan stiker dan lainnya yang berbau politis, jangan. Saya kira itu," ujar Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama tersebut.
Baca: Sebelum Jadi Aktor Tenar, Jefri Nichol Membantu Orangtuanya Jualan di Mal
Adapun diketahui pemungutan suara Pilkada serentak mendatang akan dilangsungkan pada Rabu, 27 Juni 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018 tidak menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan politik uang.
"Kami harapkan, bagi pasangan calon-pasangan calon itu tidak usah mengkamuflase politik uang pilkada dalam bentuk tunjangan hari raya (THR)," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Menurut Pramono, pembagian THR tak perlu diberi embel-embel stiker, kartu nama untuk ajang kampanye.
Karenanya, Pramono berharap kesucian hari raya Idul Fitri 1439 H tidak dinodai dengan aksi politik uang.
Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018 untuk mengawasi kecurangan saat masa Lebaran.
"Jajaran pengawas sudah kami perintahkan untuk berbagi waktu dan tugas berkenaan dengan pengawasan di masa Lebaran menjelang Pilkada," kata Afifuddin dihubungi, Senin (11/6/2018).
Afifuddin berharap pengawasan yang dilakukan jajarannya tersebut dapat mencegah terjadinya kecurangan seperti politik uang bermodus pemberian tunjangan hari raya (THR) pada saat Lebaran.
Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan jelang hari pencoblosan.
Sesuai aturan, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 =persen dari penghasilan yang berarti kewajiban jumlah pembayaran zakat setiap orang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Imbau Pemberian Zakat Tak Ditunggangi Politik Praktis"
Penulis : Moh Nadlir