News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PA 212 Sebut Ada Barter Kasus Rizieq dengan Sukmawati Dibalik Penerbitan SP3

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 menuding ada barter hukum dibalik Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dengan kasus dugaan pelecehan Islam dalam puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibuat oleh putri proklamator Soekarno, Sukmawati.

"Ini baru terbaca ternyata setelah mereka dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya ada," ujar juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (18/6/2018).

Baca: Cak Imin Ucapkan Selamat pada Rizieq Shihab atas Terbitnya SP3

Selain itu, Novel menduga SP3 Rizieq Shihab juga dibarter untuk tiga kasus lainnya, yakni Ade Armando, ceramah Rizieq yang menyinggung hari raya natal, dan logo PKI yang ditersangkakan kepada Rizieq.

"Kita khawatir dibarter dengan Habib Rizieq yang memang dikriminalisasi dengan ditersangkakan dan beda dengan yang tersangkut dengan faktra hukum yang sangat jelas," ucap Novel.

Novel juga menyebut kasus chat mesum Rizieq adalah kasus yang mengada-ada.

Pasalnya, polisi tidak berhasil mengungkap siapa pelaku pengunggah chat yang viral sejak Mei 2017 lalu.

Untuk itu, Novel mangatakan pihaknya telah mempunyai data penyebar chat mesum Rizieq dam siap mengejar sang pelaku.

"Kita sudah punya datanya, kalo memang di SP3 kita akan kerja dan lapor," ujar Novel.

Saat disinggung, apakah Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi akan mudik ke Indonesia setelah SP3 kasusnya.

Baca: Pengacara Sukmawati Galau Penyelidikan Kasus Dugaan Penodaan Agama Kliennya Dihentikan Polisi

Novel menyebut hal itu masih belum bisa dilakukan.

"Belum bisa (pulang), karena masih ada tiga kasus lagi belum di SP3," ujar Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini