Tribunwow/Tiffany Marantika
TRIBUNNEWS.COM - Dukungan penggunaan hak angket DPR disampaikan oleh Fadli Zon yang juga wakil ketua DPR RI, Selasa (19/6/2018).
Dilansir website resmi DPR, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui akun Twitter, @FadliZon, ia mengatakan hak angket tersebut digunakan karena pengangkatan penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat.
BACA: Gerindra Siap Gulirkan Pansus Hak Angket Pengangkatan Iriawan PJs Gubernur Jabar
Fadli menganggap hal tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan telah menipu rakyat.
"Saya akan ikut dukung agar @DPR_RI gunakan hak angket pengangkatan pj Gub Jabar. Berpotensi melanggar UU dan telah menipu rakyat. @Gerindra," tulis Fadli Zon.
Terkait hal tersebut, Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo turut berkomentar.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya