TRIBUNNEWS.COM -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati.
Vonis terhadap terdakwa kasus teror bom Tahmrin ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).
Pakaian yang gunakan Aman Abdurrahman saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis itupun nyaris sama saat ia menghadiri sidang-sidang sebelumnya.
Aman selalu memakai baju koko atau gamis, namun kali ini ia memakai gamis berwarna biru tosca dan celana bahan hitam.
Ia pun langsung duduk di kuris pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.