News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kemendagri soal Syahri Mulyo: Kalau Sudah Divonis Bersalah Parpol Pengusung Berhak Ajukan Gantinya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditahan sebagai tersangka kasus korupsi menyeruak usai Syahri Mulyo menang dalam hitung cepat di Pilbup Tulungagung.

Mengenai hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui keterangan tertulisnya menyatakan, proses Pilkada tetap berjalan walau pun yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca: Partai Golkar Klaim Merebut Kemenang di 10 Provinsi dan 91 Kabupaten Kota Pada Pilkada Serentak

Artinya, Syahri Mulyo akan tetap dilantik sebagai Bupati jika terbukti menang dalam penghitungan akhir Pilbup Tulungagung oleh KPU dengan tiga mekanisme tergantung dari posisi hukum yang bersangkutan dalam kasus yang menjeratnya.

“Jika calon kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan maka yang bersangkutan akan tetap dilantik, kemudian jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik namun kemudian diberhentikan sementara sebagai kepala daerah,” tulis keterangan pers yang diterima, Jumat (29/6/2018).

“Skenario yang ketiga bila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana saat pelantikan maka ia akan tetap dilantik namun pada saat itu juga diberhentikan sebagai kepala daerah,” tulisnya.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan usai yang bersangkutan diberhentikan, sesuai Pasal 78 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengsung bisa mengajukan sosok lainnya sebagai pengganti.

Ketentuan itu tak hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi pidana dengan ketetapan hukum mengikat tapi juga bisa diterapkan dalam kondisi calon kepala daerah terpilih yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan berhalangan tetap.

Mengenai waktu penentuan kapan parpol atau gabungan parpol pengusung bisa menentukan kader lain untuk menggantikan calon kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan pidana, KPU mencantumkannya dalam Pasal 82 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pengganti dalam kurun waktu tujuh hari usai calon kepala daerah dinyatakan berhalangan tetap atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulisnya.

Ketentuan itu diperkuat pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui hari ini, Jumat (29/6/2018).

Tjahjo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan mekanisme yang harus dilakukan untuk tetap menjunjung tinggi proses hukum dan proses politik di Pilkada di lajurnya masing-masing.

Ia menegaskan pilihan rakyat juga harus dihormati.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Nilai Kasus Bupati Tulungagung Jadi Pelajaran Penting Larang Napi Korupsi Nyaleg

“Siapa yang terpilih itu berarti yang diinginkan masyarakat, jalan terus sampai ada kekuatan hukum tetap, kalau sudah dibuktikan bersalah baru dicabut lagi, kasus seperti ini sebelumnya sudah berulang kali terjadi,” tegasnya.

Syahri sendiri ditangkap KPK sebelum Hari Raya Idul Fitri 2018 lalu karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini