Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara etika sebaiknya mantan terpidana kasus korupsi tidak mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.
Meskipun, mantan koruptor tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Baca: Polisi Duga Wanita yang Tewas Di Gudang Penyimpanan Kayu Dibunuh Mantan Pacarnya
"Secara etika sebaiknya seseorang yang pernah terpidana kasus korupsi, tidak mencalonkan atau partainya tidak mencalonkan," ujar mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).
Meskipun begitu, Hadar mengatakan seseorang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi masih punya kesempatan terjun ke dunia politik di negeri ini.
Baca: Polisi Periksa 10 Satpam Terkait Kasus Penembakan Mobil Karyawan JICT
Di antaranya dengan menjadi pengurus partai politik.
"Yang bersangkutan masih boleh berpolitik sebagai pengurus partai," kata pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) tersebut.
Baca: Gelagat Mencurigakan Sang Kekasih Sebelum Jasad Wanita Ditemukan Di Gudang Penyimpanan Kayu
Tidak majunya seorang mantan koruptor menjadi Caleg, akan berperan pentig dalam memperbaiki citra anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik ke depannya di mata rakyat.
"Hal ini untuk memperbaiki image anggota DPR sebagai wakil rakyat. Juga image dari partai juga," ucapnya.
Diberitakan mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019 seiring disahkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.