Dia menegaskan, tujuan hukum hanya mengabdi kepada tujuan negara. Dia mengingatkan kembali tujuan hukum itu mengabdi kepada tujuan negara.
Yaitu mendatangkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakatnya. Dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Sementara itu, kepada Wiyagus, Ari Dono menyampaikan pesan agar menjalankan amanat sebaik-baiknya dalam tugas dan jabatan yang baru.
Baca: Menko Luhut: Pencarian Korban KM Sinar Bangun Sudah Maksimal, Tak Mungkin Dilakukan Pengangkatan
Sebab, dia menilai, menjadi Wakapolda Maluku itu tidak kalah berat dan penuh tantangan.
Dia juga mengapresiasi berbagai langkah dari Akhmad Wiyagus yang telah meletakkan banyak hal di jabatan yang sebelumnya diemban.
Berdasarkan catatanya, Akhmad Wiyagus telah menyelesaikan 88 perkara korupsi, berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun.
Lalu mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan melalui peningkaan kerja sama dengan stake holder pemberantasan korupsi melalui beberapa implementasi.
Seperti aktif dalam melaksanakan kegiatan pelatihan bersama, diskusi bersama dalam rangka sharing knowledge penanganan tindak pidana korupsi.
Serta beberapa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam berbagai nota kesepahaman
Selain itu, Akhmad Wiyagus juga dinilai telah berhasil membangun budaya perilaku integritas dan profesional, kinerja, sistem, proses dan prosedur kerja yang efektif, efisien, terukur.
Baca: Gunung Agung Erupsi, Warga Mengungsi hingga ke Klungkung dan Rendang
Serta sesuai dengan prinsip good governance dengan tagline unstoppable integrity di jajaran Dittipidkor.
Sehingga menjadikan Dittipidkor Bareskrim Polri menyabet beberapa penghargaan.
Mulai dari predikat wilayah bebas korupsi, peringkat satu dalam penyerapan anggaran dengan menghadirkan pengelolaan keuangan operasional, dan sumber daya manusia yang akuntabel serta transparan.
Sebelumnya, Polri merotasi sejumlah jabatan. Sejumlah perwira tinggi mengalami pergantian jabatan.