Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7/2018) menghadirkan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Asrun akan bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara.
Hasmun Hamzah disinyalir memfasilitasi kegiatan kampanye Asrun dalam pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.
Baca: Tiba Di Gedung KPK, Ajudan Gubernur Aceh Sempat Tebar Senyum
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Hasmun Hamzah mentranfer uang kepada pengusaha konveksi penyedia kaos kampanye Asrun.
Rini Erawati, anak buah Hasmun Hamzah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta membenarkan beberapa kali bosnya itu memerintahkan mentransfer ratusan juta rupiah ke rekening Lukman Ade, pengusaha konvensi.
Namun, Rini Erawati tidak paham tujuan pasti transfer tersebut.
Baca: Najib Razak Didakwa Soal Skandal Dana Miliaran Dollar 1MDB
Sebelumnya, Hazmun Hamzah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra.
Suap Rp 4 miliar digunakan untuk pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dan pembangunan tambat labuh zona III.
Baca: Respons PDIP Sikapi Ditandatanganinya Peraturan KPU oleh Menkumham
Uang suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkuto-New Port 2018-2020.
Uang diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.