News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kwik Kian Gie Sebut Megawati Perintahkan Yusril Buat Draf SKL BLBI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kwik Kian Gie, mantan Menteri Kordinator Perekonomian Era Presiden Abdurahman Wahid, Kwik Gian Gie di Balai Kota, pada Senin sore (13/11/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin, Kamis (5/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Kwik Kian Gie mengatakan dari tiga kali rapat sidang kabinet, Presiden Megawati menyetujui pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: Usai Pertemuan dengan Menteri Rini, Pilot Garuda: Bu Rini Akan Coba Jalan Terbaik

Masih menurut Kwik Kian Gie, pada saat itu Megawati lanjut memerintahkan Yusril Ihza Mahendra untuk membuat draf instruksi presiden (Inpres), terkait penerbitan SKL.

"Saat itu Pak Yusril menjabat Menteri Kehakiman. Saya masih ingat Ibu Megawati perintahkan Pak Yusril buat drafnya," terang Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kwik Kian Gie menjelaskan keputusan Presiden Megawati menerbitkan Inpres itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para debitur.

Kala itu, Kwik Kian Gie mengaku tetap pada posisi menolak dengan tegas pemberian SKL kepada obligor BLBI.

Dia menilai pemberian SKL sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itulah Kwik Kian Gie selalu menolak pemberbitan SKL.

Seharusnya, kata Kwik Kian Gie, SKL hanya dapat diberikan kepada debitur yang telah melunasi utang.

Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra membantah keterangan Kwik Kian Gie yang juga mantan Kepala Bappenas itu.

Di sidang, Yusril minta izin ke majelis hakim untuk memberikan klarifikasi soal pernyataan Kwik Kian Gie.

"Pak Kwik keliru, karena yang susun Inpres itu Setkab bukan Menteri Kehakiman. Kalau Inpres itu 100 persen kewenangan Setkab bukan Yusril," papar Yusril yang duduk di samping terdakwa.

Yusril menegaskan saat itu dia memang masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Menurutnya tidak mungkin menteri Kehakiman membuat draf tentang Inpres.

Apabila menteri Kehakiman yang membuat draf, menurut Yusril seharusnya ada tanda tangan dari direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Kehakiman.

Baca: Zulkifli Hasan Akui Bahas Koalisi dengan SBY

Atas penjelasan Yusril, Kwik Kian Gie menyatakan tetap pada keterangannya. Dia menyampaikan Megawati memerintahkan langsung Yusril saat rapat kabinet ketiga di Istana Negara.

"Ibu Presiden tidak bilang menteri Kehakiman yang membuat. Tapi sebut Pak Yusril tolong dibikin drafnya," tambah Kwik Kian Gie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini