News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Napi Korupsi Tantang KPU Soal Aturan Caleg

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus korupsi dana Bansos Sumatera Utara, Rio Capella menegaskan dirinya siap melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peraturan KPU tentang pencalegan.

Sebab, satu diantara sekian aturan, tertulis mantan terpidana korupsi tidak dapat mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca: Sofjan Wanandi Ungkap JK Tolak Tawaran Duet Bareng AHY

Rio kepada Tribun menjelaskan bahwa KPU telah melanggar hak dasar manusia untuk dipilih dan memilih yang diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan apapun membatasi hak tersebut. Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memvonis seluruh terpidana kasus korupsi tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih.

Masih kata Rio, KPU sebagai lembaga pengatur jalannya pemilihan, tidak dapat secara serta merta juga mengatur siapa bisa dipilih dan siapa yang tidak boleh terpilih.

"KPU sudah keterlaluan. Memang siapa mereka? Mereka bukan pengadilan yang memutuskan bisa atau tidak menggunakan hak untuk dipilih dan memilih. KPU hanya lembaga yang memfasilitasi pemilihan umum, bukan pengatur siapa boleh dipilih siapa tidak?" kata dia saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/7).

Mantan sekjen NasDem itu mengatakan aturan KPU seharusnya mengikuti undang-undang yang ada sebelumnya. Sehingga, tidak ada tafsir sendiri dari lembaga independen itu untuk membuat aturan versi mereka.

Sisi lain, dia juga menilai KPU memiliki kepentingan politis. Diantaranya adalah, KPU merasa paling benar diantara seluruh lembaga negara lain. Bukti yang terlihat adalah, adanya wacana hak angket kepada KPU yang beredar di parlemen.

"Artinya apa? Artinya mereka tidak komunikasi terlebih dahulu dengan DPR. Tidak juga melihat undang-undang sebelumnya. Mereka merasa superior dan paling benar sendiri. Bisa kacau negara kalau orangnya seperti mereka," tukasnya.

Bersama dengan 13 mantan koruuptor lain, Rio berencana untuk segera mengirim gugatan PKPU ke Mahkamah Agung. Alasannya, mereka merasa haknya untuk dipilih telah dikebiri KPU. Sementara semangat berdemokrasi adalah menyerahkan seluruhnya kepada rakyat.

"Kami telah konsolidasi semalam untuk menggugat PKPU dalam waktu dekat. 13 orang sudah tandatangan, lainnya mungkin akan menyusul. Kami sangat yakin, mereka sedang ketakutan kalau kami akan terpilih lagi," lanjutnya.

Baginya, hukuman para mantan narapidana sudah selesai selama di penjara. Jaminan untuk melakukan tindakan yang sama, bukanlah urusan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya yakin, kalau maju lagi pasti menang. Urusan lain ya bukan urusan KPU. Terpenting bagi mereka, administrasi lengkap. Apa yang belum terjerat kasus korupsi, KPU bisa jamin tidak akan korupsi atau sebaliknya?" jelas Rio dengan nada suara meninggi.

"Kita harus melawan yang salah begini. Jangan dibiarkan dan seolah mereka benar," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini