News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Napi Korupsi Tantang KPU Soal Aturan Caleg

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).

Jamin Tak Akan Lolos

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengklaim pihaknya memiliki sebuah sistem untuk melihat rekam jejak para mantan napi korupsi, kejahatan terhadap anak dan narkoba yang akan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Meski tidak menjelaskan secara detail sistem tersebut, Hasyim menyebut sistem itu dipastikan dapat menganulir mantan narapidana yang tetap mencalonkan diri.

"Kami punya sistem untuk itu. Jadi, mudah-mudahan tidak ada kecolongan. Sistem ini juga akan diterapkan di daerah," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta.

Bukan itu saja, KPU juga akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk melihat direktori putusan terhadap bakal calon anggota legislatif yang pernah menjalani hukuman di penjara.

"Pada intinya, ini kan mantan narapidana. Artinya sudah incracht berdasar pada direktori putusan dari MA. Itu tinggal dilihat saja kan?" tambahnya.

Apabila, pada prosesnya, partai politik tetap mendaftarkan nama tersebut, maka KPU akan menolak di pendaftaran awal dan meminta partai untuk mengganti orang.

"Sebelum masuk ke daftar caleg sementara, masih bisa dilakukan pergantian," tukas Hasyim.

Masih lanjut Hasyim, pihaknya siap memberi jawaban kepada MA apabila PKPU digugat oleh pemilik legal standing. Dasarnya, KPU sama dengan lembaga lainnya yang dapat mengesahkan aturannya sendiri.

Sehingga, aturan sudah dapat diterapkan sejak ditandatangani oleh ketua KPU.

Terlebih saat ini, kementerian hukum dan ham sudah meneken PKPU tersebut. "Kami siap berikan jawaban. Itu sudah menjadi tugas kami memberikan dasar aturan kami," kata dia.(Amriono Prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini