TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi mampu menimbulkan sejumlah dampak positif.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan sistem ini akan membuat pemerataan pendidikan terwujud.
Terlebih, ini mampu menghapus favoritism terhadap sekolah tertentu.
"Jadi nggak semua lari ke sekolah yang favorit. Guru-guru nggak pengen pindah ke sana. Nanti sekolah yang lain harus cukup lama untuk mengejar mutu pendidikan yang favorit itu. Karena dari SDM dan pengajarnya lari ke sana semua," ujar Chatarina, di Gedung E Lantai 5, Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca: Kemendikbud: Sistem PPDB Zonasi Tak Akan Bermasalah Jika Pemda Lakukan Pemetaan Usia Sekolah
Selain itu, ia menjelaskan sistem ini mampu meredam adanya pemungutan liar dari pihak sekolah-sekolah.
Tak lain itu dikarenakan, sistem zonasi membuat tak ada lagi jalur bina lingkungan, inklusi, mandiri, dan sebagainya.
Semua jalur tersebut, kata Chatarina, menjadi satu dalam jalur umum dengan minimum 90 persen siswa di sekitar sekolah yang diterima. Kemudian siswa berprestasi, juga akan diterima dari luar zonasi tanpa pungutan liar.
"Lalu mengenai jalur juga akan kami tertibkan. Nggak akan ada lagi jalur bina lingkungan, mandiri, itu nggak ada lagi. Jalur inklusi juga dimasukkan ke jalur umum yang 90 persen. Anak tidak mampu juga diamanatkan masuk ke dalam situ. Jadi terjamin," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerimaan siswa pun akan ditentukan dengan jarak siswa dengan tempat tinggal, bukan nilai yang bersangkutan.
"Prinsipnya dekatkan anak dengan sekolah, jangan dikalahkan dengan nilai. Tapi jika jaraknya sama, tapi nilainya beda, itu baru ditentukan pakai nilai. Kalau nilai sama, jarak sama, maka ditentukan siapa yang duluan daftar," pungkas Chatarina.