TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Irwandi dan Ahmadi akan menjalani pemeriksaan perdana usai keduanya ditahan, karena terjerat kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018.
Ahmadi tiba lebih dulu ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/7/2018) pukul 09.15 WIB.
Tak berapa lama, Irwandi menyusul datang ke lemabaga antirasuah tersebut.
Orang nomor satu di Aceh itu mengaku tidak tahu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka pada hari ini.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal serta pengusaha Syaiful Bahri.
"Enggak tahu," ucap Irwandi sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf.
Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkaitfee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).