TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Eni Saragih, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait kewenangannya sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menerangkan, Partai Golkar masih memantau perkembangan terkair dengan operasi tangkap tangan yang diduga menjerat salah satu kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Tapi kami masih belum bisa bersikap karena kami masih mendalami kasus apa yang dialami oleh yang bersangkutan dan kita menunggu keterangan resmi dari KPK," ujar Ace melalui sambungan telepon di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).
Partai Golkar akan mengambil sikap setelah KPk memberikan keterangan pers. Namun, ucap Ace, Partai Golkar menghormati proses hukum.
"Siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, tentu harus diberikan hukuman yang seharusnya," tutur Ace.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Eni diduga melakukan transaksi dengan pihak swasta. Eni ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK juga menangkap sembilan orang lainnya, meliputi staf ahli, sopir, dan kalangan swasta. Dari operasi tangkap tangan atau OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta.