TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam sebuah video yang viral.
Peristiwa di video unggahan akun Facebook Ka Pink, Sabtu (14/7/2018), itu disebutkan terjadi di dekat kampus IPB, Dramaga, Bogor, Jawa Barat.
Terdengar pria di balik kamera mencerca oknum polisi yang diduga membuat aturan sendiri.
Oknum polisi itu membuat kebijakan wajib membayar Rp80 ribu untuk setiap pasal yang dilanggar pengendara.
Ia pun tak bisa menjawab saat diminta menunjukkan pernyataan tertulis kebijakan tersebut.
Oknum Polisi Dimaki karena Tentukan Sendiri Jumlah Denda untuk Setiap Pasal yang Dilanggar
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger