News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Analis Politik LIPI Sindir JK karena Mengajukan Diri ke MK, Jubir Wapres: Beliau Bukan Penggugat

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM - Syamsuddin Haris selaku analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyindir Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), terkait dirinya yang mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu.

Syamsuddin melalui akun Twitternya, @sy_haris, mengatakan jika ajuan tersebut tentang masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dibatasi dua kali untuk menjabat, pada Sabtu (21/7/2018).

Analis Politik LIPI ini pun juga mentautkan berita jika JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 169, Huruf n Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

• OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Dahnil Anzar: Banyak Cerita di Sana tapi Tak Pernah Bisa Ditertibkan

Majunya JK ini memperkuat permohonan uji materi sebelumnya yang diajukan oleh Perindo dalam ketentuan yang sama.

"Kita tidak habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sebagai pihak yg dirugikan oleh UU Pemilu tentang masa jabatan wapres yang dibatasi dua kali, padahal amanat Pasal.7 UUD 1945 juga sama & sudah jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat & ambisi kekuasaan pun menjadi tipis," tulis Syamsuddin Haris.

Hal ini pun mendapatkan balasan dari Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah, melalui Twitter miliknya, @husainabdullah1.

• Mendag Sebut Harga Telur Naik karena Piala Dunia 2018, Indonesia jadi Sorotan Media Asing

Husain menjawab tweet Syamsuddin dengan mengatakan ajuan tersebut dikarenakan JK adalah satu-satunya wapres yang mejabat dua kali.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini