TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik dinilai perlu mewajibkan sosok yang dimajukan sebagai calon anggota legislatif, menjadi kader partainya minimal selama dua tahun.
Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie mengatakan, menjadi seorang politisi harus berani berbicara mewakili kepentingan rakyat, sehingga artis yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif akan memiliki identitas baru.
"Konsep kaderisari itu penting, yang sebelumnya enggak bisa bicara jadi dia harus bicara, kader-kader ini harus dipoles," ujar Lely di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Kewajiban menjadi kader partai selama dua atau tiga tahun baru bisa dimajukan sebagai caleg, kata Lely, juga bertujuan sebagai pemahaman ideologi partainya menjadi tertanam dengan baik.
"Jadi kader itu punya asa, punya harapan, kalau sekarang ada baru masuk partai baru langsung menjadi caleg, sehingga perlu ada yang membatasinya," papar Lely.
Wasekjen DPP PAN Erwin Izharuddin pun berpandangan sama, diperlukannya sistem pengkaderan yang baik dari orang-orang yang baru masuk partai, meskipun sebelumnya sudah menjadi dipolitisi dari partai yang berbeda.
"Sekarang ini instan, ada pembajakan dari partai sebelumnya menjadi caleg, perlu ada undang-undang minimal satu dua tahun dulu jadi kader," ucap Erwin di tempat yang sama.
Diketahui dalam kontestasi Pileg 2019, terdapat politisi-politisi lama tetapi dengan partai politik yang baru dan ada juga artis yang tiba-tiba menjadi caleg, tanpa menjadi kader terlebih dahulu dengan waktu yang cukup.