Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memaparkan pihaknya telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019.
Dari hasil verifikasi, Arief mengatakan terdapat lima berkas bacaleg DPR RI, yang merupakan eks napi kasus korupsi.
"Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon sanggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Ia mengatakan hasil verifikasi tersebut akan segera diberikan kepada para liason officer para masing-masing parpol, terutama pada berkas kelima orang eks napi korupsi ini.
Arief mengungkap jika kelima orang tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacaleg.
Sehingga, KPU memberikan kesempatan bagi parpol yang bersangkutan untuk mengganti bacaleg tersebut selama masa perbaikan.
Bila hingga masa perbaikan, parpol tak memberikan bacaleg pengganti, maka nomor urut bacaleg tersebut akan dikosongkan.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Baca: Lantik Anggota KPU Provinsi, Arief Budiman Ingatkan Soal Integritas Penyelenggara Pemilu
"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan nggak diganti, ya kosong nanti. Karena, itu TMS," pungkas Arief.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018.
Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018. Sementara, penyampaian hasil verifikasi pada 19-21 Juli 2018.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.