News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mendagri Hormati Sikap JK Ajukan Pihak Terkait Uji Materi Syarat Capres dan Cawapres

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo harus dihormati.

"Saya kira dalam konteks setiap Warga Negara untuk mengajukan permasalahan ini kepada MK saya kira harus kita hormati ya. Walaupun pengajuan sudah ada pada bulan Januari yang lalu. Kemudian ada dari Perindo dan pihak terkait Pak JK, ya saya kira harus kita hormati. Tapi keputusan mari kita tunggu MK," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sebelumnya, pengajuan Kalla sebagi pihak terkait memperkuat dugaan politisi senior Golkar tersebut akan kembali maju dalam Pemilihan presiden 2019 mendatang.

Baca: Cak Imin Ibaratkan Jusuf Kalla seperti Mobil Ferrari

Selama ini wacana majunya kembali Kalla menjadi cawapres terbentur undang-undang karena sudah dua kali menjabat sebagai Wapres.

Menurut Tjhajo langkah mengajukan uji materi tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

"Loh kan itu hak setiap warga negara. Setiap warga negara siapapun, termasuk teman-teman wartawan pun juga sama. Maka akan lebih baik jangan berspekulasi, karena ini negara hukum, ada sebuah proses kelembagaan yang ada, mari kita tunggu MK," katanya.

Tjahjo mengatakan masalah tafsir syarat Capres atau Cawapres harus dirumuskan dengan jelas.

Sehingga tidak ada perdebatan yang menimbulkan polemik.

"Saya kira itu harus clear ya, pengertian dua periode berturut-turut itu yang bagaimana. Ada jeda waktu itu masuk gak berturut-turut. Ada yang mengatakan dua kali dilantik itu berturut-turut, ada yang mengatakan 2 kali 5 tahun, ada yang mengatakan 2 kali tidak 5 tahun juga bisa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini