TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch, Nova Andhika menilai pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) merupakan implementasi UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
Pembentukan DKN juga dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar nilainya.
Baca: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kantor Percetakan
Oleh karena itu, ia meminta tidak perlu adanya kecurigaan yang berlebihan terhadap rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
"Dewan Kerukunan Nasional dibentuk untuk mengantisipasi apabila ada konflik sosial di masyarakat. Fungsi DKN juga untuk menetapkan suatu konflik yang merupakan persoalan tingkat nasional karena di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hal itu merupakan kewenangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota,” kata Nova di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Nova menegaskan bahwa ruang lingkup tugas DKN meliputi konflik sosial skala nasional yang sifatnya non yudisial.
DKN diharapkan dapat menyelesaikan konflik berskala nasional, yang tidak harus diselesaikan lewat peradilan dan kalau dipaksakan lewat peradilan akan menimbulkan ekses-ekses negatif yang akan mengganggu kerukunan bangsa.
"Kami menyesalkan pihak pihak yang mencurigai macam macam rencana ini. Di masa lalu kita menghadapi masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan lewat Hukum karena kurangnya bukti dan mekanisme penyelesaian lewat DKN ini merupakan alternatif yang baik. Apalagi kami melihat Kemenko Polhukam sudah mengundang tokoh tokoh nasional yang rencananya akan masuk di DKN," ujar dia.
Sementara itu dalam sebuah rapat di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, mengatakan penyelesaian konflik di tengah masyarakat harus melibatkan dan mengakomodasi kepentingan umat Islam.
Oleh karena itu, jangan sampai konflik yang muncul penyelesaiannya malah menimbulkan persoalan baru akibat penanganan yang tidak memahami aspirasi dan persoalan umat Islam.