News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Lampung Selatan

OTT di Lampung Selatan, KPK Bidik Zainudin Hasan Sejak Lima Bulan Lalu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan dari OTT tersebut turut terjaring 3 tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti uang Rp 700 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menuturkan kasus ini sudah dibidik anak buahnya sejak empat hingga lima bulan lalu sampai akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018) malam di Lamsel.

"Info yang kami terima ini sejak 4-5 bulan lalu, ini dari masyarakat. Katanya ada pengusaha di Lamsel yang menguasai hampir seluruh proyek disana," tutur Basaria, Jumat (27/7/2018) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria mengungkapkan, penguasaan proyek tersebut dilakukan dengan meminjam perusahaan baik PT maupun CV orang lain dan hasilnya tetap untuk pengusaha itu sendiri.

"Orang tersebut bisa mendapatkan proyek melalui kepala dinas disana. Bupati ini percayakan anggota DPRD Prov Lampung bisa mengendalikan," tambah Basaria.

Diketahui, OTT di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam kemarin, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lamsel TA 2018.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

‎Konstruksi perkara kasus ini, pengusaha Gilang Ramadhan memberikan suap fee proyek 10-17 persen ke Zainudin Hasan.

Dimana ‎Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel, harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Lanjut Zainudin Hasan meminta‎ Anjar Asmara‎ berkordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait fee proyek.

Anjar Asmara diminta mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunanya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

Dalam OTT total KPK mengamankan Rp 399 juta, diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar.

‎Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini