TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah
divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Selain pidana penjara, oleh majelis hakim, Hasmun Hamzah juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana karenanya selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim ketua, Hariono saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Hasmun Hamzah tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas vonisnya itu, Hasmun Hamzah mengaku menerima keputusan majelis hakim. Sementara kubu jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diterima Hasmun Hamzah lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Hasmun Hamzah bersalah karena menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-202e Adriatma Dwi Putra sebanyak 6,798 miliar.
Hasmun Hamzah dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.