TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang mediasi sengketa verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan KPU RI di kantor Bawaslu RI, Senin (30/7/2018) sore, berlangsung panas.
Mediasi digelar karena PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu RI, setelah KPU RI menolak memproses sejumlah berkas bakal caleg di 24 daerah pemilihan (dapil).
KPU RI menolak karena PBB terlambat menyerahkan berkas.
Mediasi itu dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen PBB Afriyansyah Ferry Noer, serta perwakilan pihak KPU RI, yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting.
Baca: Bawaslu: PBB Ajukan Gugatan Hasil Verifikasi Caleg
Namun, sidang mediasi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sempat terdengar suara orang bernada tinggi dari sebuah ruangan tempat digelarnya mediasi.
Setelah mendengar suara ini, aparat keamanan Bawaslu RI meminta wartawan menjauh dari ruangan.
Berselang beberapa waktu kemudian, peserta mediasi keluar dari ruangan.
Lalu, Ferry terlihat melontarkan ucapan bernada tinggi kepada dua komisioner KPU RI.
Dia sempat menepuk pundak Ilham. Dia merasa telah dizholimi atas tindakan sewenang-wenang KPU RI.
“Saya tahu kamu ya Ilham. Kamu juga Evi. Kenapa selalu partai kami, padahal partai lain juga ada yang melanggar,” tegas Ferry.
Sementara itu, Ilham mengaku pihaknya sudah berusaha untuk mendengarkan permohonan PBB melalui mediasi itu.
“Padahal kami bersedia mediasi,” kata Ilham sambil berjalan menuju lift.
Lalu, sambil memperhatikan Ilham dan Evi, Ferry mengaku akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak sewenang-wenang yang dilakukan oleh KPU RI.
“Kami bikin laporan ke Bareskrim. Saya tidak mengancam,” kata Ferry.
Sebelumnya, KPU menolak berkas bakal caleg DPR yang didaftarkan PBB di 24 dapil.
Lembaga penyelenggara Pemilu itu beralasan PBB menyerahkan berkas melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni pada 17 Juli pukul 00.00 WIB.
Atas dasar itu, PBB mengajukan gugatan atas sikap KPU itu ke Bawaslu.
Lalu, Bawaslu mengadakan mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa.