TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi soal sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah provinsi Papua.
PT Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dengan demikian Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp 3,9 triliun.
Baca: Ternyata Luis Milla Bukan Pelatih Timnas Indonesia Senior, PSSI Sudah Punya Sosoknya
Audiensi ini dibuka oleh ketua DPD RI Oesman Sapta. Sebagai wakil daerah, Oesman menyayangkan kejadian tersebut.
Dalam rapat tersebut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI.
Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Frepoort.
Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggungjawab dalam hal kewajiban membayar pajak.
"Tanggungjawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika yaitu wilayah operasi penambangan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan," kata Timotius Murib.
Baca: Fenomena Pemalsuan Plat Nomor, Dishub DKI: Itu Masuk Ranah Pidana
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa dari pihak Kementrian ESDM hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan.
"Kami hanya bisa memantau, untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah",ujar Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot.
Kementrian ESDM menghimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walupun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Diakhir audiensi ini Ketua DPD RI meminta agar segera diadakan pertemuan kembali antara Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam jangka waktu lima hari untuk mendapatkan titik kesepakatan.
"Kami berterimakasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi, ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman. Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami," kata Osman Sapta.(*)