Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan terdapat sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang semula mendaftarkan diri untuk mencalonkan di DPD RI kemudian berpindah ke DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya frase ‘pekerjaan lain’.
Baca: Anak Tirikan Perangkat Desa, Mendagri Dinilai Gagal Paham
Adapun, salah satu konsekuensi dari putusan itu pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan terdapat politisi yang pindah pendaftaran bacaleg. Namun, dia mengaku belum mendapatkan data pasti berapa orang yang melakukan hal tersebut.
“Iya banyak, tetapi kami datanya belum. Saya belum mendapatkan informasi jumlah data. Iya ada dari partai lain juga, tetapi data akuratnya belum didapatkan,” ujar Wahyu, kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Dia menjelaskan, mengacu kepada putusan MK itu, maka pengurus parpol tidak boleh menjadi anggota DPD RI. Namun, kata dia, putusan itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai tindaklanjut dari putusan itu.
Sebelum dikeluarkan putusan MK, menurut dia, belum ada ketentuan itu. Sehingga, saat ini pihaknya merasa kesulitan untuk mendapatkan data mengenai pengurus parpol yang menjadi anggota DPD RI.
“Sebelum ada putusan MK diperbolehkan, pengurus parpol bukan jenis pekerjaan sehingga mereka menulis jenis pekerjaan wiraswasta. Sehingga tidak bisa mendapatkan data sebenarnya jumlah pengurus parpol mendaftar sebagai anggota DPD,” kata dia.
Setelah dikeluarkan putusan MK, dia melanjutkan, KPU mempunyai kewajiban memberikan sosialisasi kepada calon-calon anggota DPD menjadi pengurus parpol untuk melengkapi surat pernyataan pengunduran diri dari parpol. Jika, tidak ada surat pernyataan dikhawatirkan akan muncul problematika.
“Dia harus memilih salah satu, kan rumusannya jelas, tidak boleh seseorang terdaftar sebagai lebih dari 1 level pemilihan,” tambahnya.