TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan terkait Fahri Hamzah yang berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan dikembalikan posisinya sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi yang ia tulis pada Rabu (1/8/2018). Teddy bersyukur Fahri Hamzah mendapat 30 miliar rupiah.
Teddy menyebut bahwa Fahri Hamzah bisa membuat sebuah usaha setelah tidak menjabat sebagai anggota DPR RI.
BERITA REKOMENDASI