TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin dekatnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Ppres 2019, yang jatuh pada 10 Agustus 2018, seharusnya tidak membuat calon presiden dan calon wakil presiden dari kalangan oposisi terburu-buru melakukan pendaftaran.
Sebab, menurut pengamat politik Rico Marbun, masih adanya aturan yang memungkinkan terjadinya perpanjangan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, jika tidak ada pasangan calon yang diterima pendaftarannya, atau hanya ada 1 calon yang diterima pendaftarannya.
"Terutama di kalangan oposisi, tidak perlu terburu buru. Sebab bila hanya jokowi atau petahana yang mendaftar, maka pendaftaram bisa diperpanjang 14 hari," katanya, Selasa (7/8/2018).
Adanya aturan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon itu sebenarnya menurut Rico, bisa dimanfaatkan oleh kalangan oposisi agar tidak terlalu tertekan memikirkan deadline tanggal10 agustus ini.
"Dalam peraturan tertera, bila hanya satu calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran hingga 2 x 7 hari," katanya.
Rico menambahkan, bahwa Peraturan KPU No 22 tahun 2018 pasal 16 tentang perpanjangan pendaftaran itu, seharusnya juga bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan konsolidasi lebih lanjut bagi kalangan oposisi dan lebih tenang memutuskan calon yang akan diusung.
Konsolidasi lebih lanjut untuk kalangan oposisi ini penting dilakukan, karena menurut Rico, Jokowi saat ini berusaha untuk mendominasi banyak parpol.
"Jadi, dengan adanya perpanjangan tenggat waktu pendaftaran ini, membuat koalisi oposisi mempunyai waktu lebih panjang untuk mematangkan koalisi dan format koalisi," katanya.
Bahkan menurut direktur eksekutif Median ini, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, oposisi masih punya waktu yang cukup untuk menunggu keputusan MK.
"Bisa saja di waktu perpanjangan itu, koalisi yang dibangun petahana pecah. Jadi masih banyak kemungkinan" pungkasnya.