Yang pertama memperbolehkan kurban dengan niat sedekah kepada orang yang telah meninggal.
Sebagian ulama menganggap ini sebagai hal baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).
Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat, diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Seakan-akan almarhum berkurban untuk orang yang masih hidup dan bisa memakannya, sedangkan pahalanya bagi si mayat (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].
Pendapat kedua adalah yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
Para ulama Syafi’i berpendapat tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39).
VIRAL: Tradisi Kurban Saat Hari Raya Idul Adha di 5 Negara, India dan Turki Paling Unik
Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
(Tribunnews.com/Diah Ana)