News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2018

Idul Adha 2018 Semakin Dekat, Bolehkan Kurban Untuk Orang yang Meninggal?

Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ekor sapi menunggu giliran disembelih pada Iduladha 1438 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/9/2017). Penyelenggaraan kurban di masjid ini menyembelih 9 domba dan 8 sapi yang dibagikan kepada sekitar 3.000 mustahik atau penerima daging kurban. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Yang pertama memperbolehkan kurban dengan niat sedekah kepada orang yang telah meninggal.

Sebagian ulama menganggap ini sebagai hal baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).

Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat, diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Seakan-akan almarhum berkurban untuk orang yang masih hidup dan bisa memakannya, sedangkan pahalanya bagi si mayat (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].

Pendapat kedua adalah yang tidak memperbolehkan hal tersebut.

Para ulama Syafi’i berpendapat tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt:

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39).

VIRAL: Tradisi Kurban Saat Hari Raya Idul Adha di 5 Negara, India dan Turki Paling Unik

Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).

(Tribunnews.com/Diah Ana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini