TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan dan bantuan.
Salah satu yang dilakukan adalah meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, menginjak usia ke-10 tahun LPSK tak pernah berhenti berinovasi.
Kali ini dengan tujuan untuk semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan.
LPSK dengan bangga meluncurkan hotline 148 yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.
"Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak," kata Semendawai dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu(12/8/2018).
Baca: Soal Tudingan Mahar Rp 500 M, Sandi: Saya Bersedia Menyediakan Sebagian dari Dana Kampanye
Selain hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Tujuannya tidak lain untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.
"Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya," kata Semendawai.
Tidak itu saja, selain pemanfaatkan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat.
Semendawai menjelaskan, tim ini nantinya akan cepat tanggap menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban," ujar dia.
Baca: Maruarar: Tak Ada dalam Kamus Jokowi untuk Menggunakan Politik Jebakan
Pada saat peluncuran, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkesempatan mencoba menghubungi hotline 148 yang disambungkan dengan pengeras suara sehingga bisa didengar semua tamu undangan dan peserta Fun Walk Day di Jalan Sudirman yang hadir.
Sementara di ujung sambungan hotline 148, LPSK menyiapkan call centre yang diisi para petugas terampil yang dengan setia akan menjawab dan melayani pertanyaan masyarakat.
Sedangkan peluncuran aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online ditandai dengan demo penggunaan aplikasi disertai pemberian penjelasan oleh Wakil Ketua LPSK Askari Razak.
Menurut Askari, aplikasi yang diluncurkan ini sangat mudah digunakan.
Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan melalui aplikasi ini juga aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban.
Kali ini, bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi.
"Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK,” ujar Noor Sidharta.