Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK masih bekerja menuntaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini, Jumat (24/8/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab Lamsel, Syahroni.
Dalam pemeriksaan nanti, Syahroni akan dikonfirmasi soal penggeledahan di rumahnya, Minggu (29/7/2018) silam di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Selain memeriksa Syahroni, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Sudarman pihak swasta dan M Syaifudin, ASN Pemkab Lamsel.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," tambah Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.