TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya termasuk tiket Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).
Baca: KPU Klarifikasi Temuan Soal Bacaleg kepada Parpol
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
KPK kata Febri, menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Febri menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Febri mengimbau agar para pejabat negara segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket Asian Games 2018.
Demi memudahkan pelaporan, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan dapat diakses melalui telepon seluler Android atau IOS, atau juga langsung akses ke gol.kpk.go.id melalui website.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," terang Febri.
Selanjutnya agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi, KPK mengingatkn untuk tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya.