News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim di Medan

Tiba di KPK, Terdakwa Tamin Sukardi Tergopoh-Gopoh

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, Tamin Sukardi (74) tiba di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 00.02 WIB, Rabu (29/8/2018) dini hari.

Pantauan Tribunnews.com setibanya di KPK, Tamin Sukardi ‎masih menggunakan pakaian yang sama seperti ketika diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni kemeja putih lengan panjang.

Turun dari mobil, Tamin yang membawa sebuah tas besar langsung digiring pegawai KPK menuju ke lobi untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

Tidak ada satu patah kata pun keluar dari mulut pria paruh baya berkaca mata itu. Dia pun tampak tergopoh-gopoh berjalan dari mobil ke lobi KPK.

Belakangan penampilan Tamin Sukardi menjadi sorotan. Dimana saat menjalani vonis pada Senin (29/8/2018) dia duduk di kursi roda.

Tamrin Sukardi mulai tampil di persidangan dengan kursi roda saat pemeriksaan saksi pada Kamis 5 Juli 2018 lalu.

Sejak sidang tanggal 5 Juli 2018 tersebut, Tamin Sukardi selalu hadir menggunakan kursi roda menghadapi rangkaian persidangan sampai vonis.

Sementara saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (28/9/2018) siang, Tamin tampak sehat dan mampu berdiri keluar dari mobil yang mengantarnya, Avanza Silver.

Diketahui Tamin merupakan satu dari delapan orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Medan. Diduga OTT ini terkait kasus yang menjerat Tamin.

Selain Tamin, KPK juga mengamankan tujuh orang termasuk Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke dan Hakim Adhoc Tipikor Merry Purba hingga dua panitera pengganti, Oloan Sirait dan Elpandi.

Di operasi senyap ini, KPK turut menyita uang dollar singapura. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka di perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini