Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI sudah dilangsungkan, Rabu (5/9/2018).
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor. Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019. Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.
"Diskusi dinamis. Kami sampaikan semua, KPU, Bawaslu menyampaikan persoalan," kata Harjono, dalam keterangannya, Rabu (5/9/2018).
Upaya mendorong MA segera memutuskan sengketa tersebut, karena dia menilai, lembaga itu berwenang memutus dan akan disampaikan secara formal.
Menurut dia, uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berbeda dengan uji materi lainnya.
"Pasal 76 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,-red) berisi memerintahkan kepada MA memeriksa dan memutuskan secara cepat," kata dia.
Sedangkan untuk langkah kedua, di samping jalur hukum, akan dilakukan pendekatan kepada parpol. Upaya ini dilakukan karena parpol sudah menandatangani pakta integritas yang berisi tidak mencalonkan mantan napi koruptor.
Untuk itu, kata dia, parpol diminta menarik kembali bacaleg berstatus eks napi korupsi. Menurut dia, apabila parpol menarik bacaleg, pencalonan atau putusan panwaslu tidak menjadi masalah.
Dia menegaskan, pakta integritas harus ditegakkan. Namun, langkah ini dilakukan dengan cara berdialog dengan parpol. Selain itu, parpol juga merelakan tidak mengusung bacaleg mantan koruptor.
"Jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali. Kalau parpol menarik calon yang diputus, sehingga tidak ada (eks napi korupsi,-red) yang dicalonkan, maka tidak ada lagi efeknya penyelesaian ini," tambahnya.