Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai KPU RI tidak siap menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Untuk itu, dia meminta lembaga penyelenggara pemilu itu untuk memastikan tersusunnya DPT secara akurat.
KPU pun menurutnya harus menjamin penundaan penetapan DPT tidak berdampak negatif terhadap tahapan pelaksanaan dan program Pemilu 2019 yang sedang berjalan.
Baca: Ahok Disebut Akan Nikahi Mantan Ajudan Veronica, Fifi Lety Buka Suara: Hari yang Sangat Gila
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9/2018) terungkap persoalan pemilih ganda dalam DPT.
Di rapat pleno itu, Bawaslu menyampaikan temuan 131.363 data pemilih ganda, setelah menganalisis data DPT di 76 kabupaten/kota.
Baca: Jokowi akan Umumkan Erick Thohir Sebagai Ketua Tim Sukses
Analisis dilakukan berdasarkan tiga kategori nama, alamat, dan nomor identitas kependudukan (NIK).
"Masih adanya berbagai permasalahan khususnya soal keauratan data DPT dan angka pemilih ganda yang mencapai 130 ribu pemilih," ujarnya, Kamis (6/9/2018).
KIPP menyayangkan ditemukan data pemilih ganda tersebut.
Hal tersebut karena DPT merupakan basis dan jaminan terpenuhi hak konstitusional bagi warga negara dalam Pemilu.
Baca: Dita Soedarjo Takut Dietnya Bikin Sensi dan Baper, Katanya Kasihan Denny Sumargo
Atas dasar hal tersebut, KIPP Indonesia menyatakan DPT sebagai basis data pemilih dalam sebuah pemilu seharusnya disusun dan disajikan KPU secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjadi basis legitimasi hak konstitusional warga negara.
Adanya temuan Bawaslu itu, dia melihat, KPU tidak cermat menyusun dan menyajikan data.
Selain itu, dapat menimbulkan masalah kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Meminta kepada KPU untuk mencermati dan menyusun kembali DPT tersebut, secara akurat dalam waktu yang telah ditetapkan," kata dia.