News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Menurut Eni Saragih, Uang Rp 700 Juta Dikembalikan oleh Panitia Munaslub Golkar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengatakan uang Rp 700 juta dari Partai Golkar berasal dari Panitia Munaslub.

"Uang itu dari panitia Munaslub, mereka mengembalikan secara bertahap," ucap Eni, Jumat (7/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkap Eni, adanya pengembalian uang Rp 700 juta dari Partai Golkar membuktikan bahwa uang Rp 2 miliar hasil suap proyek PLTU Riau-1 memang benar adanya mengalir ke Munaslub Golkar.

"Ini memberikan bukti bahwa memang uang itu untuk Munaslub Golkar," tegas Eni.

Baca: Eni Saragih Mengaku Diperintah Setya Novanto Kawal PLTU Riau-1

‎Senada dengan Eni, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan pengembalian tersebut menjadi bukti penguat dalam konteks penyidikan yang tengah diusut KPK khususnya menelusuri arus uang terkait PLTU Riau-1.

"Sebelumnya tersangka EMS (Eni) juga sudah kembalikan Rp 500 juta. Artinya dia mengakui perbuatan penerimaan tersebut meskipun kami menduga penerimanya sekitar Rp 4,8 miliar ya.‎ Apakah tersangka akan menambah pengembalian nanti tentu kalau iya akan lebih baik karena sikap koperatif pasti akan dihargai," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Eni, Johannes Kotjo dan Idrus Marham. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.

Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh kotjo.

Baik Eni maupun Setya Novanto, sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam. Belakangan, Eni mengembalikan uang Rp 500 juta.

Terakhir pengurus Partai Golkar juga mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK.

Atas status tersangkanya, Eni telah mengajukan JC pada KPK. Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini