TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut ada kesalahpahaman informasi yang menyatakan pihaknya membatalkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Bagja mengatakan, Bawaslu bukan membatalkan PKPU, melainkan membatalkan surat keputusan (SK) KPU di sejumlah daerah, yang menyatakan mantan napi korupsi tak lolos sebagai bacaleg.
Baca: Video Oknum Dosen Diduga Minta Bayaran ke Mahasiswa Setiap Pertemuan dan Usir yang Berani Protes
SK yang dibatalkan itu pun, hanya milik bacaleg mantan napi korupsi yang memenangkan sengketa ke Bawaslu.
"Ada misleading informasi yang menyatakan bahwa Bawaslu membatalkan PKPU. Bawasu tidak membatalkan PKPU, yang dibatalkan adalah SK KPU," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (7/9/2018).
Pembatalan SK KPU tersebut, lantaran Bawaslu menilai ada pertimbangan dalam SK yang tidak tepat.
Bagja mengatakan, dasar pasal PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi bacaleg tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karenanya, SK KPU yang tidak meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg, dinilai bertentangan dengan Undang-undang. "Karena SK didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU, maka terjadi pertentangan," ujarnya.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Kami Batalkan SK KPU, Bukan PKPU",
Penulis : Fitria Chusna Farisa