News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sesmenpora Ungkap Isi Surat yang Dilayangkan Roy Suryo Buat Menpora Imam Nahrawi

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto saat ditemui di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto menerima pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang di Kemenpora, Senin (10/9/2018).

Dikatakan Gatot bahwa kedatangan Tigor untuk memberikan surat perihal pertemuan Kemenpora dengan Roy Suryo terkait barang-barang milik negara yang disebut-sebut belum dikembalikan Roy Suryo.

 “Ya tadi saya terima langsung seperti tadi Pak Tigor cerita tidak lebih dari 5 menit berlangsung karena tadi saya kan kebetulan ada di luar, saya bilang silakan pak tigor kalau mau ke sini. meski belum janjian tidak apa-apa saya welcome. Saya terima di ruang saya, dan Pak Tigor memerikan surat yang merespon keinginan untuk bertemu dengan kemenpora dengan pak Roy Suryo,” cerita Gatot.

“Surat sudah dilayangkan dan ditunjukan kepada Pak Menteri dan saya selaku Sesmenpora. Intinya meminta waktu untuk klarifikasi terhadap barang barang yang ditenggarai masih menjadi ranahnya pak Roy Suryo seperti yang menjadi temuan BPK ditahun 2016, 2017 dan 2018. isi suratnya seperti itu, tapi tidak ada kata-kata BPK cuma aset yang sekarang ramai diperbincangkan, tapi itu identik apa yang menjadi dengan temuan BPK,” sambungnya.

Meski demikian, Gatot menambahkan surat yang diajukan Tigor tersebut akan terlebih dulu disampaikan kepada Menpora Imam Nahrawi, lantaran namanya ada dalam surat yang diberikan oleh Tigor.

“Itu saya akan laporkan ke Pak Menteri, karena itu ditunjukan Menteri dan ke saya. jadi wajib bagi saya melaporkan kepada pak menteri apa nanti arahan untuk beliau untuk itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, permasalahan ini bermula ketika Kemenpora meminta Roy Suryo selaku mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, nilai total barang tersebut antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini