TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, meminta 20 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka, namun mencalonkan diri sebagai bacaleg untuk tidak diganti.
Dia menilai, status tersangka belum dapat menunjukkan seseorang bersalah atau tidak. Sebab, masih ada asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
"Menurut aturan masih ada asas praduga tak bersalah," ujar Bagja, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (12/9/2018).
Menurut dia, pergantian posisi lebih baik dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.
Sebab, tidak menutup kemungkinan, anggota DPRD Kota Malang itu dinyatakan tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana.
"Anggota DPRD mencalonkan diri apakah dia bersalah. Setelah ada vonis dari pengadilan. Jika tidak terbukti bersalah kacau," kata dia.
Sejauh ini, dia menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Hanya mantan napi," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Malangtersangka KPK yang masuk dalam DCS Pileg 2019 adalah Sugiarto, Choirul Amri, Bambang Triyoso (PKS). Mulyanto (PKB), Indra Tjahyono (Demokrat), Asia Iriani (PPP), Een Ambarsari, Suparno, Teguh Puji (Gerindra).
M Fadli (Nasdem), Choeroel Anwar, Ribut Haryanto (Golkar), Afdhal Fauza, Imam Gozali (Hanura), Harun Prasojo (PAN), Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti, Arief Hermanto (PDI-P).