TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih selama berada di tahanan, belum sempat ditemui oleh politisi Partai Golkar. Kuasa Hukum Eni, Fachrurozi mengaku sempat bertanya mengenai siapa saja yang menjenguk.
"Ya kalau sedih, pasti lah. Selama sebulan lebih ini kan tidak ada orang Golkar yang menemuinya," kata dia kepada Tribun, Jakarta, Selasa (11/9).
Baca: Sempat Menolak Ditolong Warga, Begini Kondisi Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Sukabumi
Eni kepadanya, menjelaskan ingin berbincang banyak dengan politisi di partai berlambang Pohon Beringin itu. Terutama mengenai bantuan hukum dari Golkar. "Intinya, yang saya dapat, dia mau berbicara. Itu saja sih," jelasnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada nama dari orang partai yang ingin menjenguk. Pasalnya, mereka yang akan bertemu dengan Eni diwajibkan untuk menyerahkan nama kepada pengacara agar dapat diajukan ke Penyidik KPK.
Pengacara Eni lainnya, Robinson mengatakan membuka lebar pertemuan itu. Namun, jangan sampai ada keinginan dari politisi untuk mempengaruhi kesaksian kliennya.
"Ya di situasi seperti ini, kami juga mau menjaga klien kami. Jangan seperti kemarin. Itu saya juga bingung. Kok bisa bertemu begitu dengan Pak Novanto?" ucapnya.
Meski tidak mengetahui persis isi perbincangan tersebut, cerita yang disampaikan adalah, pertemuan terjadi usai olahraga bersama para tahanan. Kemudian, mantan Ketua DPR itu menyambangi sel Eni dan berbicara mengenai kasus hukum.
"Intinya apa sih, saya masih harus tahu dulu dari Bu Eni. Tapi, dari ceritanya memang bicara yang tidak mengenakkan," lanjutnya.
Eni mengaku tidak nyaman atas kedatangan Setya Novanto termasuk isi pesan Setya Novanto pada Eni.
"Soal itu tadi sudah saya sampaikan ke penyidik. Penyidik juga konfirmasi ke saya atas kedatangan Pak Novanto menemui saya. Saya sudah jelaskan apa yang disampaikan Pak Novanto semua hal, ada lima," ucap Eni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/9) di KPK.
Setya Novanto yang juga eks ketua Umum Golkar itu sempat diinapkan di Rutan Merah Putih KPK karena menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Saat diinapkan itulah, Setya Novanto menyambangi Eni. Diketahui dua hari berturut-turut, Setya Novanto yang kini jadi penghuni Lapas Sukamiskin, diperiksa sebagai saksi di KPK yakni pada 27 dan 28 Agustus 2018.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Eni, Johannes Kotjo dan Idrus Marham. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam. Belakangan, Eni mengembalikan uang Rp 500 juta. Terakhir pengurus Partai Golkar juga mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK.
Atas status tersangkanya, Eni telah mengajukan JC pada KPK. Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut. (ryo/tribunnews)