News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

KKR Aceh Lakukan Pendekatan Non Yudisial

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengambil langkah non yudisial dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Ini penting untuk segera memulihkan hak-hak para korban, sekaligus memberi pembelajaran positif, agar tak terjadi lagi pelanggaran HAM yang sama di Aceh.

Demikian terungkap saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menerima audiensi KKR Aceh, di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Audiensi ini untuk mendengar masukan dan informasi soal laporan HAM di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Trimedya bersama Anggota Komisi III DPR RI lainnya mendengar secara seksama laporan KKR yang berkedudukan di Aceh tersebut. Pemerintah dan DPR RI berkontribusi jelas dalam penyelesaian perkara HAM Aceh.

Sejak kepemimpinan Presiden B.J. Habibie, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. DPR RI juga telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berisikan otonomi khusus Aceh.

Trimedya yang memimpin pertemuan menerima dengan baik semua masukan dan laporan KKR yang dipimpin Afridal Darmi ini. Sebagai pengaduan masyarakat, posisi Komisi III DPR RI hanya menerima semua laporan. Bila kelak ada yang perlu ditindaklanjuti, pihaknya akan menyampaikan pertanyaan kepada mitra kerjanya.

KKR sendiri telah dilantik sejak Oktober 2016 lalu. Tugas KKR belum sepenuhnya bisa dilakukan, lantaran keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

KKR berharap agar mendapat dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini untuk efektifitas kerja KKR sendiri dalam mempromosikan rekonsiliasi dengan langkah non yudisial.

Di hadapan Komisi III DPR RI, KKR juga mendesak adanya kemudahan akses dalam mencari informasi bagi aktor TNI/Polri yang dahulu pernah melanggar HAM di Aceh. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini