Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Usulan ditandainya calon anggota legislatif yang berstatus bekas koruptor didukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tak hanya itu Bawaslu juga mengusulkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar memajang nama dan foto caleg eks koruptor.
Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor untuk maju dalam Pileg 2019.
Namun rupanya usulan tanda-menandai Bawaslu menjadi pro dan kontra.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan sampai menyinggung soal eks tahanan politik 1965 (eks tapol 65).
Bagaimana kisah selengkapnya? mari kita simak.