News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Belum Pastikan Mantan Koruptor Masuk Dalam DCT

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin saat menunjukkan Desain Surat Suara yang akan digunakan pada pemilu serentak 2019 di Kantor KPU, Jakara Pusat, Jumat (14/9/2018). Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9/2018). Namun, belum diketahui bagaimana nasib mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi para mantan terpidana korupsi.

"Kami masih mendiskusikan tindak lanjut putusan MA. Ada proses yang harus dilalui, karena ini sedang kami diskusikan belum, kami putuskan," ujar Pramono, di kantor KPU RI, Rabu (19/9/2018).

Meskipun, pihaknya sudah berkomitmen melaksanakan putusan MA, namun, dia mengaku masih tetap menerima masukan dari berbagai pihak untuk menandakan seseorang itu mantan narapidana korupsi.

Upaya penandaan itu dilakukan, kata dia, hanya sebatas memberitahukan kepada masyarakat mengenai caleg yang akan dipilih nantinya.

"Termasuk di dalamnya sebagaimana yang diusulkan teman-teman masyarakat sipil, agar kami mengumumkan secara resmi nama-nama mantan napi korupsi yang nyaleg, termasuk kami pertimbangkan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengakomodir putusan Bawaslu di daerah yang mengabulkan permohonan sengketa surat keputusan daftar calon sementara (DCS) mantan narapidana korupsi.

"Diloloskan Bawaslu misalnya diakomodir, tetapi harus diperiksa lagi persyaratan-persyaratan lain. Apakah syarat-syarat yang lain memenuhi juga. Misalnya ijazah, kesehatan, narkoba. Tetap harus diperiksa," kata dia.

"Jadi, kalaupun diloloskan oleh Bawaslu, tetapi persyaratan lain yang dinyatakan undang-undang tak lengkap kan juga tetap tidak bisa. DPD juga begitu. Harus diperiksa keterpenuhan syarat dukungan. Jadi, kalau ternyata dukungan tak memenuhi syarat ya tetap tidak bisa,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini