TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Cornelis mengungkapkan sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada 28 November 2017, Zumi Zola sudah mengetahui lebih dulu.
"Yang saya ketahui, awal Oktober 2016, gubernur telepon saya. Dia bilang, Pak Ketua, saya kemarin dari Muara Bungo dan ditelepon dari korsubga, pencegahan KPK yang mampir ke Jambi," ucap Cornelis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam komunikasi itu, diungkap Cornelis, Zumi Zola menyampaikan KPK akan melakukan Operasi Tangkap Tangan di DPRD Jambi. Atas hal itu, Zumi Zola dan Cornelis berkomitmen tidak ada uang suap ketok palu.
Selang beberapa waktu, Cornelis mengaku dipanggil oleh Wakil Ketua DPRD, Zoerman ke ruangannya. Disana sudah ramai dengan para ketua fraksi.
"Sampai saya di ruangan Pak Zoerman (almarhum) disana sudah ramai para ketua fraksi. Intinya mereka minta uang ketok palu untuk APBD 2018," ungkap Cornelis.
Saat itu juga, menurut Cornelis dia sudah menjelaskan soal dirinya yang ditelepon oleh Zumi Zola untuk komit tidak ada uang suap ketok palu.
"Saya sampaikan saya ditelepon Gubernur (Zumi Zola) saya komit tidak berani. Tapi mereka tidak mau, saya bilang kalau tidak percaya silakan tanyakan. Setelah itu saya tidak tahu lagi. Katanya Pak Zoerman hubungi gubernur dan gubernur didatangi ketua fraksi," imbuhnya.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 28 November 2017 terkait pengesahan APBD 2018.
Operasi senyap ini terkait uang ketok palu atau uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan pada Senin (27/8/2017) senilai Rp 4,5 triliun.
Atas kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Supriono Ketua fraksi PAN DPRD Jambi, Erwan Malik Plt Sekda Jambi, Arfan Plt Kepala Dinas PU Jambi, dan Saipudin dan asisten daerah bidang III Prov Jambi,
Pengembangan dari kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka pada Zumi Zola. Selain tersangka suap, Zumi Zola juga berstatus tersangka di perkara gratifikasi.