News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Amin-Yaya Cari Proposal Pengajuan Penambahan Anggaran hingga ke OKU dan Tual

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Anggota DPR RI, Amin Santono, Kamis (20/9/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada terdakwa konsultan Eka Kamaluddin dan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono terungkap bagaimana keduanya bekerja sama mengumpulkan fee dari daerah yang ingin mengajukan alokasi tambahan anggaran dari APBN.

Ini di awali dari 2017, Kamaluddin bertemu dengan Yosa Octora Santono (Anak amin Santono)‎ yang akan maju dalam Pilkda Kab Kuningan Jawa Barat untuk mencari dukungan politik dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Di pertemuan itu, Yosa menyampaikan ayahnya (Amin Santono) merupakan anggota DPR dari Demokrat yang bermitra kerja dengan Kementerian Keuangan dan berwenang mengusulkan anggaran.

Berlanjut pada Agustus 2017, Kamaluddin bertemu dengan Iwan Sonjaya, mantan anggota DPRD Kab Kuningan. ‎Keduanya sepakat mengusahakan anggaran untuk daerah pada APBN dan APBN-P dari pemerintah daerah kepada kementerian Keuangan.

"Dicapai kesepakatan, Iwan Sonjaya mencari ‎proposal dari daerah. Kamaluddin akan mengusahakannya ke Amin dengan memberikan komitmen fee sebesar 7 persen ke Amin Santono dari anggaran yang disetujui," ucap Jaksa KPK, Riniyati Karnasih, Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, fee 7 persen tersebut oleh Kamaluddin diserahkan ke Amin Santono sebanyak 6 persen, sisanya 1 persen untuk Kamaluddin dan timnya.

Baca: Masud Yunus Diduga Bagikan Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Ada Kepentingan Umum yang Terganggu?

Guna memproses pengajuan proposal anggaran dari Pemerintah Daerah, Amin Santono dibantu oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya dari Kementerian Keuangan.

"Amin Santono memberikan petunjuk teknis ke Kamaluddin bahwa proposal dari daerah harus dibuat empat rangkap dan ditujukan ke Kemenkeu Cq Dirjen Perimbangan, ditujukan juga ke Banggar DPR, Kementerian Teknis dan Komisi XI," tutur Jaksa Riniyati.

Untuk bidang yang diajukan adalah empat bidang prioritas yaitu jalan dan jembatan, rumah sakit, Irigasi dan Pasar. Amin Santono juga menyampaikan jatahnya di APBN 2018 adalah Rp 35 miliar.

Lanjut Iwan Sonjaya mencari dan mengumpulkan proposal dari beberapa daerah diantaranya Kab Lampung Tengah, Kab Sumedang, Kab Ciamis, Kota Toal Prov Maluku, Kab Way Kanan, Kab Ogan Kemering Ulu (OKU), Kab Garut, Kab Bengkulu Selatan, Kab Tasikmalaya, Kan Majalengka, Kab Kuningan, Kab Sambas dan Kab Kampar untuk diserahkan ke Amin Santono.

Selain pengurusan proposal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Kamaluddin juga menawarkan pengurusan proposal dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) APBN TA 2018 ke Kab Lampung Tengah.

Pasalnya pada 2017, Kab Lampung Tengah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian ‎(WTP) dari BPK dan Kabupaten Lampung Tengah belum mendapatkan dana DID.

Baca: Maman Minta Relawan Fokus Sosialisasi Capaian Prestasi Jokowi

‎"Dari proposal yang diterima Kamaluddin dan Amin Santono. Setelah diseleksi akhirnya hanya 3 daerah yang diajukan sebagai aspirasi dari Amin Santono yaitu Kab Lampung Tengah, Kota Tual dan Kab OKU karena pihak dari ketiga daerah sepakat dan setuju dengan komitmen fee 7 persen," tutur Jaksa Riniyati.

Atas 3 proposal daerah dimaksud, Amin Santono mengirimkan data proposal ke Sukiman selaku Koordinator Badan Anggaran di Komisi XI yang tugasnya menampung seluruh usulan dari Komisi XI selaku Mitra dari Kemenkeu sebagai pengusul anggaran melalui percakapan Whatssap.

Pada intinya, Amin Santono mengusulkan Kab OKU sebesar Rp 40 miliar untuk bidang jalan dan lingkungan, Kota Tual Rp 69 miliar untuk bidang jalan dan jembatan setra Kab Lampung Tengah Rp 37,5 miliar‎ untuk jalan dan jembatan, disetujui oleh Sukiman.

Selain ke Sukiman, Amin Santono juga menginformasikan 3 proposal ke Suherlan, Tenaga Ahli Fraksi PAN yang juga tenaga ahli dari Sukiman. Lanjut Amin Santono menemui Yaya Purnomo agar mengurus tiga proposal tersebut.

Akhirnya keluar Perpres no 107 tahun 2017 tertanggal 30 November 2017, yang mengatur tentang rincian APBN TA 2018. Dalam Perpres ada keterangan untuk Kab OKU mendapat DAK alokasi Rp 29 miliar, Kab Lampung Tengah Rp 79 miliar dan Kota Tual Rp 29 miliar.

Bahkan Kab Lampung Tengah juga berhasil mendapatkan anggaran DID untuk bidang keseharan Rp 8,5 miliar. Setelah anggaran turun, beberapa daerah menolak memberikan komitmen fee.

"Untuk Lampung Tengah, Mustafa selaku Bupati melalui Taufik Rahman memberikan komitmen fee Rp 3,1 miliar," tambah jaksa Riniyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini