News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Minta Kemenhub Stop Urus Transportasi Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) berada di area drop off, di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/7/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan adanya tempat pemberhentian khusus bagi ojek online (ojol) di kantor-kantor Pemprov DKI. Area drop off untuk menurunkan dan menunggu penumpang sehingga tidak mengganggu lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno meminta Kementerian Perhubungan (Kemhub) berhenti mengurus transportasi online.

Lebih lanjut ia meminta pemerintah mendorong perbaikan transportasi umum. Hal itu dinilai akan menyingkirkan transportasi online yang berkembang pesat saat ini.

"Pemerintah lebih baik fokus menata transportasi umum," ujar Djoko, Jumat (21/9). 

Djoko bilang buruknya transportasi umum di Indonesia menyebabkan menjamurnya transportasi online.

Transportasi umum saat ini dinilai belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan negara yang tidak terdapat transportasi online seperti Malaysia dan Singapura. Djoko bilang, transportasi online tidak berkembang di negara tersebut dikarenakan kualitas transportasi umumnya baik.

Baca: Tak Sekadar Antigoyang, GoPro Hero 7 Black Juga Bisa Siaran Live di Sosmed

Djoko pun menyarankan pengaturan transportasi online tidak perlu dikhususkan. Berhenti mengatur transportasi online bukan berarti membiarkan hal tersebut terus berkembang.

"Taksi online ikuti aturan seperti taksi reguler saja," terang Djoko.

Asal tahu saja, sebelumnya Kemhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online. Namun, peraturan tersebut digugurkan sebanyak tiga kali di Mahkamah Agung (MA). 

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Kemhub belum bertaji mengatur transportasi online, diminta fokus pada angkutan umum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini