TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menunjukkan sikap serius untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Jumat (21/9/2018) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan solusi atas persoalan tenaga honorer.
Ini merupakan angin segara bagi tenaga honorer yang telah memberikan jasanya bertahun-tahun dengan gaji yang tidak seberapa.
Baca: H-4 Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Dibuka, Sudah Tentukan Formasi & Pahami Alurnya?
Melansir dari situs menpan.go.id (21/9/2018) pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
Simak halaman selanjutnya--------->>>