TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengaku sudah mengantongi identitas orang yang menyebar isu dirinya merupakan pemegang terbesar saham PT Lapindo Brantas.
Melalui keterangan pers yang disampaikan di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018), Yusuf Martak mengatakan orang tersebut berada di Surabaya, Jawa Timur.
“Kami sudah kantongi identitas orang bernama Zeng Kacang yang berada di Surabaya, Jawa Timur,” jelasnya.
Baca: Pengakuan Penasihat GNPF Soal Video Penyusunan Strategi Jebakan Batman untuk Menentukan Cawapres
Yusuf Martak pun mengancam orang tersebut.
“Jangan salahkan saya kalau terjadi apa-apa karena karena saya harus cari tahu siapa dia, siapa yang bayar dia, kenal saja tidak,” tegas Yusuf Martak.
Yusuf Martak sendiri mengakui bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Vice President bidang Government Relation di PT Energi Mega Persada yang memang menjadi pemegang saham terbesar PT Lapindo Brantas.
PT Energu Mega Persada dimiliki oleh Bakrie Group di bawah kepemilikan Aburizal Bakrie.
“Saya pernah diminta menjadi Vice President bidang Government Relation di PT Energi Mega Persada sejak 2004 hingga akhir 2012 sehingga saya tidak tahu menahu soal hutang PT Lapindo Brantas,” imbuhnya.
Menurut Yusuf, dirinya perlu melakukan klarifikasi lantaran dalam isu tersebut menyeret nama GNPF Ulama yang menjadi pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kalau hanya menyerang saya pribadi tidak masalah dan tidak akan saha tanggapi, tapi ini terkait GNPF Ulama yang di dalamnya ada ulama dan habaib, jangan sampai marwah GNPF ternoda melalui isu tersebut,” ujar dia.
Yusuf meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebaran isu tersebut.
“Yang jadi Ketua GNPF selalu mengalami hal seperti ini, seperti saudara saya Bachtiar Nasir, saya mohon kepolisian dan pemerintah sebagai pemegang wewenang bisa menyelesaikannya, jangan karena saya oposisi terus dibiarkan,” pungkasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir di media sosial muncul isu terlibatnya Yusuf Martak dalam kasus PT Lapindo Brantas hingga perusahaan tersebut tak mampu membayar ganti rugi bagi korban lumpur panas yang menimbun paling tidak 12 desa di Porong.