Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) khawatir dengan adanya potensi penyalahgunaan tempat ibadah yang digunakan untuk tempat berkampanye.
Baca: Daftar Nama Atlet serta Pelatih Tim Tenis Meja yang akan Bertanding di Asian Para Games 2018
"Kita khawatir juga kalau itu kemudian dimanfaatkan. Tapi kan fungsi-fungsi pencegahan akan kami maksimalkan," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Selain itu, Ratna mangaku akan menggandeng MUI untuk mensosialisasikan aturan rumah ibadah dalam hal ini Masjid agar tidak digunakan untuk tempat berkampanye.
"Pasti akan kami imbau kami ingatkan. Dengan bantuan MUI pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," ujar Ratna.
Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015.
Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.
Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.